About Me

header ads

Ciptakan Rapor Merah, AHY Berikan Mandat Anak Terpidana Kasus Korupsi

Agus Harimurti Yudoyono (AHY), Ketua Umum Partai Demokrat, memberikan mandat kepada Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe pada Kamis (25/7/2024) di Kantor DPP Partai Demokrat Jakarta untuk maju dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika, yang bakal dilakukan serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang.


Alexsander Omaleng merupakan anak dari Eltinus Omaleng, seorang terpidana kasus korupsi yang diberhentikan secara tidak resmi dari jabatannya sebagai Bupati Mimika. Eltinus terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap I pada tahun anggaran 2015, dengan kerugian negara mencapai 15,4 miliar rupiah. Eltinus dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 24 April 2024.


Alexsander Omaleng sendiri pernah terseret dalam kasus sengketa tanah dan menjadi Tergugat Perbuatan Melawan Hukum atas Tanah Sengketa (Nomor Perkara 85/Pdt.G/2022/PN). Selain itu, ia juga pernah terlibat dalam kasus perdata lain (Nomor Perkara 104/Pdt.G/2020/PN).


Selain memberikan mandat kepada Alexsander Omaleng, AHY juga menunjuk Sitya Giona Nur Alam sebagai calon Walikota Kendari, dan Muh Radhan Al Gindo Nur Alam sebagai calon Bupati Konawe Selatan. Sitya dan Radhan Al Gindo adalah anak dari terpidana kasus korupsi Nur Alam, yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara.


Keputusan AHY ini menuai berbagai tanggapan, mengingat latar belakang hukum para calon yang diusung. Pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024 mendatang akan menjadi sorotan, terutama dalam hal integritas dan rekam jejak para kandidat yang maju.