Jakarta, 16 Juni 2023 - Ketua Umum Gerakan Pemuda Alwasliyah (GPA), Aminullah Siagian, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Yusrizki, yang merupakan direktur utama dari PT BUP (Basis Utama Prima), turut terseret bersama 7 tersangka lainnya atas kasus korupsi pengadaan BTS yang merugikan negara sebesar Rp 8,32 triliun.
Ketua Umum GPA, Aminullah Siagian, menegaskan bahwa tindakan Kejagung dalam menindak kasus korupsi ini sangatlah tepat dan diapresiasi oleh masyarakat. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantor GPA hari ini, Aminullah Siagian menyatakan, "Kami mengapresiasi langkah Kejagung dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan PT BUP. Kasus ini merugikan negara dalam skala yang sangat besar dan harus ditindak tegas."
Aminullah Siagian juga menyerukan kepada Kejagung agar terus melanjutkan proses hukum ini hingga tuntas. Ia berharap agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. "Tidak boleh ada ampunan bagi pelaku korupsi yang merugikan negara. Mereka harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tegas Aminullah Siagian.
Selain memberikan apresiasi, Ketua Umum GPA juga meminta Kejagung untuk mencabut izin usaha PT BUP. Menurut Amin, langkah ini penting dilakukan untuk memberikan sanksi yang sepadan terhadap perusahaan yang terlibat dalam tindak korupsi. "Kami meminta agar Kejagung mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT BUP. Hal ini akan menjadi sinyal kuat bahwa korupsi tidak akan ditoleransi di negara kita," ucap Aminullah Siagian.
Pada kesempatan yang sama, Aminullah Siagian juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersatu melawan korupsi. Ia mengingatkan bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas secara bersama-sama. "Korupsi merugikan kita semua. Kita harus bersama-sama melawan korupsi, memperkuat sistem hukum, dan memastikan bahwa pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal," tambahnya.
Dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo ini, Kejagung telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberantas korupsi. Langkah-langkah yang diambil, termasuk menetapkan tersangka-tersangka baru.