TTS-Myindikator,- Setelah bertugas di Kecamatan Noebeba, Camat Jacobus Banamtuan,SE berhasil menemukan beberapa temuan pekerjaan yang dikerjakan menggunakan aliran dana desa namun tak kunjung selesai hingga saat ini.
Dihubungi tim media ini melalui WhatsApp dirinya mengatakan telah memberikan catatan khusus kepada desa-desa yang belum menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan fisik tersebut, bahkan sangat berhati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi pencairan dana desa,
“Hampir tujuh bulan terus mendapat laporan dari masyarakat dan BPD Desa Opliki dan Desa Naip tentang adanya kegiatan fisik dana desa yang sejak tahun 2018,2019 dan 2020 terbengkalai sedangkan keuangannya sudah 100 Persen Cair.” Kata Jacobus
Lanjutnya, “Setelah saya monitoring ternyata benar seperti yang dilaporkan kepada saya, Khusus Desa Oepliki seperti Pekerjaan Embung Matmuti yang dikerjakan sejak tahun 2018, Pekerjaan Perpustakaan Desa Tahun 2019, ada 2 buah rumah layak huni dan Posyandu juga belum selesai dikerjakan.”
“Di Desa Naip, ada juga pekerjaan Embung di dusun 2 pada tahun 2018,4 unit rumah layak huni dikerjakan tahun 2018 juga belum selesai, Balai Desa juga belum selesai dikerjakan sejak tahun 2019.”
“Untuk desa Fatutnana, dapat digambarkan bahwa terdapat satu rumah layak huni dengan penerima manfaat atas nama Rinto Tobe yang pembagunan rumah tesebut tidak sesuai degan RAB dan Gambar karena kurang pendampingan dari TPK dan Pendamping. Dimana gambar rumah yang seharusnya semi permanen justru dibangun permanen.”
“Sedangakan untuk Desa Oebaki, terdapat fisik jaringan air bersih dengan anggaran tiga ratusan juta yang tidak terealisasi dikarenakan pemilik air tidak setuju membebaskan sumber mata air sehingga dana tersebut dialihkan untuk pembangunan 8 unit rumah layak huni.” Jelas Camat Banamtuan
Masih menurut Camat Jacobus, “Sehingga untuk mengantisipasi adanya dampak hukum dari pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas maka dari sisi pemerintahan kecamatan saya telah mengeluarkan surat penegasan kepada setiap kepala desa untuk segera menyelesaikan sisa-sisa pekerjaaan tersebut guna bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Selain itu juga, sebagai camat tentunya saya harus lebih ekstra hari-hati untuk menerbitkan rekomendasi pencairan dana desa agar minimal dana yang akan dicairkan sesuai dengan progres fisik dilapangan dan juga selain progres lapangan harus didukung dengan dokumen-dokumen pelengkap termasuk foto fisik terakhir. Hal ini saya lakukan tanpa kepentingan apa-apa selain merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian supaya tidak terjadi penyimpangan dari prosedur dan mekanisme yang berlalu agar tidak berdampak pada adanya masalah hukum” Pungkas Jacobus.
Tentang hal ini, perwakilan BPD dan tokoh masyarakat di beberapa desa sesuai hasil kordinasi telah siap untuk mengadukan hal ini dan telah menyiapkan semua dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas. (BES)