TTS-Myindikator,- Menindalanjuti pertemuan Wakil Presiden Republik Indonesia bersama Gubernur Nusa tenggara timur tentang penanggulangan kemiskinan extrem dilingkungan pemerintah daerah perlu dilakukan percepatan penanganan kemiskinan ekstrem. Sehingga untuk memperlacar pelaksanaan penanganan kemiskinan ekstrem di kabupaten timor tengah selatan maka pemerintah perlu menetapkan lokasi dan kepala keluarga ekstrem prioritas.
Sehingga sesuai Surat Keputusan Bupati Timor tengah selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Nomor : 247/KEP/HK/2021 tentang Penetapan Lokasi dan Kepala Keluarga Miskin Ekstrem Prioritas Di Kabupaten Timor tengah selatan Tahun 2021. Untuk itu, Sesuai SK. Pemerintah Kabupaten Timor tengah selatan menentukan lima(5) kecamatan, empat puluh tiga(43) desa dan tujuh ribu empat ratus tujuh puluh(7.470) kepala keluarga yang sesuai data masuk verikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial persentil 1 sampai 20.
Dengan demikian, bagi tujuh ribu empat ratus tujuh puluh kepala keluarga diberikan Bantuan Langsung Tunai selama dua bulan dengan rincian Rp.200 ribu per kepala keluarga terhitung bulan November dan Desember tahun 2021.
Berikut Nama Daftar Nama Kecamatan Yang Masuk Dalam Kategori Kemiskinan Extrem Sesuai SK Bupati Nomor: 24/KEP/HK/2021,
Kecamatan Kolbano, Kecamatan Kie, Kecamatan Amanuban Selatan, Kecamatan Kualin, dan Kecamatan Amanuban Timur (BES)