TTS-MYINDIKATOR, Meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak harusnya menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Timor tengah selatan untuk mencari solusi guna mengurangi prosentasi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sosialisasi tentang penghentian kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kesetaraan gender haruslah menjadi agenda rutin dari dinas-dinas teknis guna membantu pemerintah mengurangi angka kekerasan perempuan dan anak yang semakin hari semakin bertambah.
Komite Perlindungan Anak Desa(KPAD) merupakan salah satu solusi yang sekiranya bisa menjadi alternatif bagi Pemerintah Kabupaten Timor tengah selatan untuk menistruksikan kepada semua desa agar bisa membentuk KPAD.
KPAD Desa MnelaAnen merupakan salah satu contoh Desa di Kabupaten Timor tenga selatan yang sejak tahun 2014 telah membentuk komite perlindungan anak desa guna mengurangi tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak
Tentang hal ini, Kepala Desa Justus A. Fallo yang ditemui tim media ini mengatakan,
“Berbicara kekerasan terhadap perempuan dan anak, puji Tuhan sejak tahun 2014 setelah kami membentuk Komite Perlindungan Anak Desa(KPAD), sampai saat ini angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di desa Mnelaanen bisa dibatasi”
“Hadirnya KPAD ini juga dikuatkan dengan dibentuknya Peraturan Desa(Perdes) No.2 Tahun 2014 tentang perlindungan anak desa. Dengan adanya Perdes ini sudah ada tahapan-tahapan sosialisasi kepada masyarakat hingga ke tingkat dusun tentang KPAD dan Perdes Perlindungan Anak. Sehingga masyarakat sendiri langsung memahami tentang fungsi KPAD serta tujuan dari dibuatnya Perdes Perlindungan Anak”Jelas Kades Fallo
Masih menurut Kades, “Dalam Perdes juga telah dimuatkan sanksi-sanksi baik secara hukum adat berupa “Kiu Muke” sedangkan sanksi secara aturan yang berlaku tentang undang-undang perlindungan anak dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari sanksi-sanksi ini membuat masyarakat jerah dan takut bila ingin melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak” Pungkas Kades MnelaAnen
Kades Justus juga menegaskan bahwa untuk kasus kekerasan terhadap anak tidak ada kompromi,
“Dengan adanya KPAD dan Perdes No.2 tahun 2014 tentang perlindungan anak desa sudah jelas, sehingga khusus untuk kasus anak. Tidak ada kata Perdamaian dan Kompromi-kompromi” Tegas Kades. (BES)