Hasrat Mawar(16) untuk menggunakan hand phone dijadikan kesempatan oleh Opa Felipus untuk menyalurkan nafsu kepada Mawar, namun perbuatan Opa Felipus akhirnya terkuak, setelah ibu kandung Mawar AL melihat ada bekas goresan pada pipi Mawar dan menanyakan kepada Mawar barulah semua perbuatan yang dialaminya dicerikatan kepada AL.
Tentang kejadian ini, Kapolres Timor tengah selatan AKBP Andre Librian yang dihubungi melalui Kasat Reskrim Iptu Mahdi Dejan membenarkan kejadian ini dan mengatakan,
“Sesuai laporan polisi dengan nomor polisi LP/B/211/VIII/2021/SPKT POLRES TTS POLDA NTT tertangal 26 Agustus 2021 dan sesuai hasil pemeriksaan tim Reksrim Polres Timor tengah selatan diketahui bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku atas nama Felipus Sanam warga desa Biloto Kecamatan Mollo Selatan terhadap RS(16) yang adalah cucu kandung dari Pelaku” Ucap Kasat Mahdi
Lanjutnya, “Pelaku Felipus Sanam sudah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sudah berulang kali sejak bulan mei 2021 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2021 dan perbuatan tersebut dilakukan di dalam kamar tidur pelaku.”
“Akibat dari perbuatanya, Felipus di jerat pasal 81 ayat dua(2) dan ayat tiga(3) UU Republik Indonesia No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara di tambah 1/3 karena korban adalah cucu kandung dari pelaku yang selama ini tinggal bersama dalam satu rumah” Jelas Kasat Dejan (BES)