About Me

header ads

Kadis Dukcapil Malaka, Resmi Di Tahan Polisi

 

Foto : Kadis Dukcapil Malaka, Ferdinandus Reme

Malaka-MyIndikator, Diperiksa selama delapan (8) jam, Ferdinandus Reme Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi di tahan Kepolisian Resort Malaka.

Kejadian ini dibenarkan Kapolres Malaka AKBP Rudy J.J. Ledoh, SH saat dihubungi media ini melalui Kasat Reskrim Polres Iptu Jamari, SH.,MH,

"Ini merupakan prestasi dan kerja keras Sat Reskrim Polres Malaka dibawah pimpinan Kapolres AKBP Rudy J. J. Ledoh, SH., SIK dan patut diacungi jempol karena dalam waktu singkat berhasil membongkar kasus manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk yang dilakukan oleh pihak Dispenduk Kabupaten Malaka.", Ucap Jamari

Sesuai informasi yang diperoleh, diketahui bahwa Penyidikan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Jamari, SH., MH dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Ahli, dan penyitaan barang bukti hingga pemeriksaan terhadap Tersangka FR (Kadis Dukcapil Kab. Malaka). 

Pemeriksaan terhadap Tersangka FR  yang didampingi pengacara Melkianus Conterius Seran, SH alias Guntur oleh Aipda Abdullah Donumo berjalan dengan lancar.

Sebelum dimasukkan ke dalam sel tahanan Tersangka FR dibawa ke RSPP Betun untuk pengecekan kondisi kesehatan yang dikawal oleh Tim Buser. " Tersangka dalam kondisi sehat dan langsung kami tahan " jelas Kapolres Malaka AKBP Rudy J. J. Ledo, SH., S.IK yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, SH., MH.

Tersangka FR dijerat dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara(TIM)