Ket Gambar : Jaksa sedang melakukan pemeriksaan kepada Semi Wohangara
TTS-MYINDIKATOR, Tabir Misteri dugaan adanya tindak pidana korupsi pada pekerjaan embung di kelurahan Oekefan Kecamatan Kota SoE Kabupaten Timor tengah selatan kembali diungkap ke publik.
Selasa(19/10/2021), bertempat di Kejaksaan Negeri Timor tengah selatan Provinsi Nusa tenggara timur, akhirnya tim penyidik kejari TTS kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi.
Semi Wohangara, pemilik tanah lokasi embung Oekefan dikerjakan menjadi orang pertama yang dimintai keterangan terkait pekerjaan ini. Sesuai hasil konfirmasi dengan Semi, dirinya megakui jika diperiksa jaksa selama Tiga jam,
“Benar, kalau kemarin saya diperiksa di Kejakasaan Negeri Timor tengah selatan dalam status sebagai pemilik tanah. Saya diperiksa tentang dugaan adanya tindak pidana korupsi pada pekerjaan embung di Oekefan tepatnya di atas tanah milik saya.” Kata Semi
lebih lanjut Semi sedikit menjelaskan tentang apa yang diketahui terkait pekerjaan embung tersebut,
“Yang pertama, sebagai pemilik tanah sejak awal tidak pernah ada pemberitahuan dan sosialisasi baik dari pihak kelurahan dan dinas PRKP tentang kegiatan tersebut. Sehingga menurut saya, kegiatan tersebut masuk dalam kategori kegiatan dadakan”,
“Waktu alat berat sudah di lokasi untuk kerja, baru ada informasi kepada saya jika akan ada pekerjaan embung di atas tanah milik saya. Mendapat informasi tersebut saya langsung ke lokasi untuk menghentikan sementara aktfitas tersebut agar meluruskan hal ini”
“Saya dan keluarga bingung, kok bisa pemerintah melakukan satu kegiatan di atas tanah milik orang tanpa pemberitahuan kepada pemilik lahan. Mengetahui hal ini, menjelang beberapa kemudian saya pergi ke kantor lurah saya itu masih dalam kepemimpinan Pak Missa. Saya pertanyakan, Embung yang dikerjakan ini sebenarnya dasar usulan dari masyarakat ataukah sumbernya dari mana? Kok pelaksaannya mendadak sekali. Lurah saat itu, hanya mengatakan bahwa tidak pernah ada kesepakatan bersama masyarakat untuk mengusulkan kegiatan tersebut. Namun setelah dicari tau informasi, embung dikerjakan karena telah dianggarakan oleh DPRD dan PRKP saat pembahasan APBD Perubahan tahun 2015.” Jelas Semi
Masih menurut Semi, “Setelah itu, demi untuk kepentingan banyak orang. Saya bersama keluarga bersepakat untuk menyetujui agar pekerjaan tersebut tetap dilanjutkan, sehingga saat pematokan batas-batas untuk pembangunan embung saya juga ikut dan tau. namun yang sangat disayangkan, saat pekerjaan kontraktor tidak bekerja sesuai titik yang telah dipatok justru pembangunan embung tersebut masuk lagi ke sebagian tanah saya.”
“Yang pasti, pembangunan tersebut adalah pembangunan dadakan karena sudah dipenghujung tahun dan terkesan dipaksakan entah untuk siapa dibalik pekerjaan tersebut serta untuk kepentingan siapa pekerjaan tersebut dikerjakan” Pungkas Semi
Made Setiawan,SH Kasie Pidsus TTS kepada awak media mengatakan bahwa pembangunan dugaan kasus korupsi penyimpangan pembangunan embung di kelurahan Oekefan dilakukan secara Maraton,
“Pemeriksaan akan kita lakukan secara Maraton, semua saksi yang dibutuhkan akan kita panggil. Semua pihak sudah disurati, untuk mengambil keterangan dari mereka.” Tegas Kasie Pidsus.
Sesuai informasi yang dihimpun media ini, selain embung Oekefan ada juga beberapa embung lain, seperti Embung di Kelle Tunan, Embung di Noeolin, Embung di Desa Skinu, embung di Netpala, Embung di Nusa, embung di Tuasene dan embung di desa Nifukiu. (TIM)