About Me

header ads

Melkzon Beri ; Ya Sabas Cabang SoE Diduga Lakukan Perbuatan Tanpa Hak dan Melawan Hukum

Foto : Pengacara Melkzon Beri, SH., M.Si

TTS-MYIndikator, “Kalau ibu ketua Ya Sabas cabang SoE yang katanya belum lama di lantik mampu buktikan silahkan buktikan keberadaan Ya Sabas seperti apa dalam kompleks SMTK Arastamar SoE silahkan buktikan, tapi jika tidak silahkan bawa gedung STAKAS dan cari lokasi lain karena SMTK Arastamar SoE sesuai alas bukti yang sah adalah milik dari Potifas Pinis bukan Ya Sabas”

Demikian pernyataan Ketua Tim Kuasa Hukum Potifas Pinis Kepala SMTK Arastamar SoE yang sejak 2016 telah berjuang mempertahankan jalannya pendidikan bagi anak-anak bangsa yang memilih bersekolah di sekolah tersebut.

Dalam wawancara media ini dengan Melkzon Beri, dirinya mengatakan, “Ya Sabas itu baru hadir di SMTK pada tahun 2017 sampai 2018, saat itu kondisi SMTK tidak dapat membayar operasional bahkan gaji guru-guru lagi. Sehingga, demi menyelamatkan keberlangsungan SMTK disepakatilah melalui rapat bersama komite dan semua staf untuk mencari solusi dan didapatkanlah solusi dimana Mantan Ketua Ya Sabas ibu Handayani memberikan ruang bagi SMTK untuk mencari Yayasan lain yang bisa mendukung keberlangsungan SMTK Arastamar SoE”

“Sehingga pada tanggal 29 Agustus 2018 melalui rapat bersama, mantan ketua Ya Sabas Ibu Handayani memberikan tanggungjawab kepada kami untuk mencari yayasan lain. Berdasarkan hasil rapat terssebut, pihak SMTK melayangkan surat pemberitauan kepada Ketua Ya Sabas Jakarta tentang kondisi yang sedang terjadi saat itu. Namun karena tidak ada respon dari pihak Ya Sabas, maka berdasarkan Surat Permohonan dengan nomor 02.59/SMTK-ARASTAMAR/I/209, SMTK meminta bantuan kepada Yayasan Kasih Setia Indonesia di Jakarta untuk bernaungg di bawah Yayasan tersebut.” Jelas Melkzon

Masih menurut Melkzon, “ Pada tanggal 4 Februari 2019, terbitlah surat dari Yayasan Kasih Setia Indonesia dengan nomor surat 004/YKSI/II/2019 dimana YKSI menjawab permohonan AMTK Arastamar SoE untuk bernaung di bawah YKSI. Sehingga, SMTK itu bernaung di bawah Yayasan Bina Setia Indonesia sejak 2006 sampai 2016. Kemudian apda tahun 2016 YBSI itu Bubar dan hadirlah Ya Sabas, namun perlu diketahui bahwa sejak SMTK ini berjalan, SK saya sebagai kepala sekolah bukan dari Ya Sabas tetapi dari YBSI dan YKSI sampai saat ini.”,

“Fakta yang berikut, terhadap bangunan-bangunan yang ada antara lain bangunan gedung  kantor yang sempat di segel itu bukan di bangun oleh Ya Sabas, gedung tersebut di bangun atas inisiatif kepala sekolah sendiri dengan cara memohon bantuan kepada orang pribadi sehingga datanglah yayasan Patmos  untuk membantu bukan Ya Sabas. 

Lalu terhadap gedung yang ada di belakang itu bantuan dari Kementrian Agama (Kanwil), lalu bangunan di samping kantor itu dari Yayasan Patmos. Lalu bangunan aula itu sekali lagi bukan Ya Sabas tetapi dari Yayasan Patmos. Selanjutnya terhadap bangunan berupa Asrama, sekali lagi bukan di bangun oleh Ya Sabas tetapi bantuan dari Patmos.”, 

“Sehingga kami menyimpulkan bahwa seluruh bangunan yang ada dalam lingkungan SMTK Arastamar SoE ini tidak ada satupun yang dibangun oleh Ya Sabas. Kalau tidak ada satupun bangunan yang dibangun oleh Ya Sabas lalu kemudian secara diam-diam datang dan menyegel bangunan kantor itu adalah perbuatan melawan hak dan tanpa hak.” Terang Melkzon

Lebih lanjut Pengacara Kelahiran kota Kenari ini mengatakan, “Jika seperti ini, lalu ibu yang sekarang mengaku ketua Ya Sabas cabang SoE, kemudian mengangkat Plt Kepala Sekolah ya silahkan cari sekolah lain karena Ya Sabas tidak pernah membangun gedung apapun di dalam kompleks SMTK Arastamar SoE serta tidak ada satu aset dalam kompleks SMTK Arastamar SoE.”,
 
“Fakta lain, bahwa di atas kompleks SMTK Arastama SoE ada juga STAKAS yang seluruhnya di bangun di atas tanah milik pribadi. Sehingga untuk bangunan dan proses belajar mengajar kami minta jika Ya Sabas masih sadar dan memiliki etikat baik silahkan membongkar bangunannya dan pindahkan ke tempat lain karena bangunan berdiri di atas tanah milik pribadi.” Tegas Beri

Dari fakta ini, lanjut Advokat Peradi, bahwa senyatanya MO telah salah kaprah, karena sudah diketahui Ya Sabas  tidak memiliki lega standing memayungi  smtk, tetapi kemudian melakukan penyegelan, dan pergantian kepsek, sehingga perbuatan yang demikian dikualifikasi perbuatan tanpa hak dan melawan hukum,. Bayangkan saja, Ya Sabas tidak tidak pernah mengangkat ko, bisa memberhentikan, inikan logika hukum yg sesat,"

“Jadi Silahkan, kalau ibu ketua Ya Sabas Cabang SoE sepanjang masih membuktikan silahkan saja tapi kalau tidak mampu membuktikan ya itu sangat di sayangkan karena tentunya dampaknya akan sangat besar. Kami tau aktor-aktor intelektual yang ada di belakang semua kejadian ini, sehingga kami minta dengan itikad yang baik agar aktor-aktor intelektual yang ada di belakang ibu ketua Ya Sabas cabang soe agar segera datang dan meminta maaf karena kami sudah kantongi semua data itu. Jangan karena kepentingan tertentu, anak-anak yang bersekolah disini jadi korban” Pungkas Melkzon (Yabes)