Malaka-Myindikator, Bejat kelakuan tersangka YSIM(63) yang tega mencabuli anak tirinya sebut saja melati(17) hingga hamil. Kejadian tersebut berlangsung dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 yang mengakibatkan usia kandungan Melati telah mencapai 9 Bulan.
Kapolres Malaka AKBP Rudy J.J. Ledo, SH.,SIK di dampingi Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, SH.,MH kepada media ini membenarkan kejadian ini dan mengatakan,
“Tersangka sudah kita tangkap dan kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap kasus ini, sementara ditangani secara intensif oleh penyidik.” Kata Kapolres
Sedangakan Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari,.SH.,MH menambakan, “Akibat perbuatannya,tersangka dijerat Pasal 81 ayat satu(1) dan tiga (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-dua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 belas tahun dan denda paling banyak 5 Miliar” Kata Jamari
Kaporles AKBP Rudy J.J. Ledo, SH.,SIK juga berpesan kepada masyarakat dalam wilayah hukum kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur agar selalu menjaga anak-anak dan memberikan perhatian yang ekstra karena pelaku kejahatan terhadap anak dibawah umur kebanyakan adalah orang-orang terdekat disekitar kita terutama yang masih ada hubungan keluarga maupun tetangga” Pungkasnya.
Sesuai hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, diketahui bahwa dalam melakukan aksinya tersangka YSIM memakai kandang babi dibelakang rumah di desa Besikama, Kecamatan Malaka Barat Kabupaten Malaka. Tersangka melakukan perbuatannya tersebut berulang kali di mana awal kejadian korban Melati(17) di ancam akan dipukul jika korban memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada orang lain apalagi kepada ibu kandungnya yang adalah istri ke-tiga dari Tersangka. (BES)