Kepastian proses hukum terhadap dua oknum prajurit MSB dan AODK ini. ditegaskan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan Pers tertulisnya Sabtu (21/8) di Madispenad Jakarta Pusat.
Dijelaskan, sesuai perintah Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa kepada para pejabat TNI AD terkait, agar terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap oknum anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur ini.
Tatan pun menegaskan, bahwa TNI AD akan terus memegang teguh komitmen kepada setiap oknum prajuritnya yang melakukan pelanggaran, “Tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap prajurit yang melanggar”, serta mendorong untuk dilakukan visum terhadap korban di RS terbesar di Rote Ndao sebagai bukti tambahan, Pungkasnya.
Sumber : (Dispenad) (TIM)